Jakarta, ERANASIONAL.COMPemerintah Indonesia menegaskan tidak pernah membuka keran impor pakaian bekas utuh dari Amerika Serikat sebagaimana ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya tafsir keliru atas klausul dalam perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa yang diatur dalam dokumen kerja sama tersebut bukanlah impor pakaian bekas siap pakai, melainkan impor shredded worn clothing (SWC) atau pakaian bekas yang telah dicacah menjadi bahan baku industri.

“Tidak benar jika disebut pemerintah mengizinkan impor pakaian bekas untuk dijual kembali. Yang diatur dalam perjanjian adalah impor shredded worn clothing (SWC),” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, tepatnya pada Pasal 2.8 tentang Worn Clothing, Indonesia memang diwajibkan mengizinkan masuknya pakaian cacah dari AS. Namun, ketentuan tersebut secara spesifik merujuk pada material tekstil bekas yang telah dihancurkan sehingga tidak lagi berbentuk pakaian utuh dan tidak memiliki nilai jual sebagai produk fesyen.

SWC pada dasarnya merupakan limbah tekstil yang telah diproses menjadi serpihan kain. Material ini biasa dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang, seperti pembuatan kain perca, benang daur ulang, bahan isian furnitur, lap industri, hingga material campuran untuk produk tekstil baru.

Haryo menjelaskan bahwa pakaian cacah tersebut tidak mungkin masuk ke pasar sebagai barang thrifting karena bentuknya sudah berupa serpihan bahan.

“Produk tersebut sudah dihancurkan sehingga tidak memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian jadi. Impor ini semata-mata untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri tekstil daur ulang,” katanya.