Pemerintah juga memastikan bahwa impor SWC tidak akan mengganggu pelaku usaha tekstil dan konveksi dalam negeri maupun pasar pakaian bekas yang selama ini telah dilarang masuk melalui jalur impor ilegal.

Menurut Haryo, pemerintah telah mengidentifikasi industri dalam negeri yang siap menyerap seluruh material SWC sebagai bahan baku produksi. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi produk tersebut untuk diperjualbelikan sebagai pakaian bekas.

Penegasan ini penting mengingat isu impor pakaian bekas kerap memicu kekhawatiran pelaku UMKM tekstil lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah bahkan memperketat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal yang dinilai merugikan industri dalam negeri dan berpotensi membawa risiko kesehatan.

“Kami pastikan ini berbeda dengan praktik impor pakaian bekas utuh. SWC adalah input industri, bukan barang konsumsi,” tegasnya.

Kesepakatan ART merupakan bagian dari negosiasi panjang antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan tarif resiprokal.

Sebelumnya, Amerika Serikat menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk dari Indonesia. Kebijakan tersebut berdampak pada kinerja ekspor nasional, khususnya sektor manufaktur dan komoditas tertentu.

Melalui proses negosiasi intensif, Indonesia berhasil menurunkan tarif tersebut menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025. Penurunan itu tertuang dalam Joint Statement on Framework ART, yang menjadi dasar finalisasi perjanjian.

Perjanjian tersebut kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2025. Kesepakatan akan berlaku efektif 90 hari setelah masing-masing negara menyelesaikan prosedur hukum domestik dan proses ratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa perjanjian ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu berdasarkan permohonan serta persetujuan tertulis kedua belah pihak.

Tak lama setelah penandatanganan perjanjian, dinamika baru muncul di Amerika Serikat. Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif dagang yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump terhadap banyak negara dinilai melampaui kewenangan konstitusional presiden.