Mahkamah menilai bahwa presiden tidak memiliki kewenangan inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran tanpa persetujuan legislatif. Putusan tersebut memicu perubahan kebijakan dalam waktu singkat.

Beberapa jam setelah putusan keluar, Presiden Trump mengumumkan pengenaan tarif baru sebesar 10 persen terhadap seluruh negara. Tak lama berselang, tarif tersebut kembali dinaikkan menjadi 15 persen.

Pemerintah Indonesia menyatakan terus mencermati perkembangan tersebut dan akan menyesuaikan langkah diplomasi ekonomi sesuai kepentingan nasional.

Kementerian Koordinator Perekonomian menekankan bahwa setiap klausul dalam ART dirancang untuk menjaga keseimbangan kepentingan kedua negara. Dalam konteks SWC, pemerintah melihat peluang untuk memperkuat ekosistem industri tekstil daur ulang nasional yang tengah berkembang seiring tren ekonomi sirkular global.

Indonesia sendiri tengah mendorong transformasi industri menuju praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pemanfaatan bahan tekstil daur ulang dinilai dapat mengurangi limbah, menekan ketergantungan pada bahan baku impor baru, serta membuka peluang usaha di sektor pengolahan limbah tekstil.

“Prinsipnya, seluruh kerja sama perdagangan harus memberikan manfaat nyata bagi industri dalam negeri dan tidak merugikan pelaku usaha nasional,” ujar Haryo.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap polemik terkait impor pakaian bekas dari Amerika Serikat dapat diluruskan. Yang diatur dalam perjanjian dagang tersebut bukanlah impor pakaian bekas untuk dijual kembali, melainkan material tekstil cacah yang digunakan sebagai bahan baku industri daur ulang.

Isu ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi publik terhadap isi perjanjian dagang internasional agar tidak terjadi disinformasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat maupun pelaku usaha.