Dito Mahendra, tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal dinyatakan buron oleh Bareskrim Polri.

Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan obstruction of justice itu, penyidik juga sudah dua kali memeriksa kekasih Dito yakni penyanyi Nindy Ayunda.

Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito Mahendra diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Berawal dari penggeledahan KPK

Temuan senjata api (senpi) ilegal Dito berawal ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah yang sekaligus juga digunakan Dito Mahendra sebagai kantor di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada 9 pucuk senpi dinyatakan illegal, yaitu jenis pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.